PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 16
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Pegawai pemegang Senjata Api genggam beserta amunisi wajib mengikuti evaluasi per triwulan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Utama BNN dan Inspektur Utama BNN. (2) Evaluasi per triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bukti telah lulus tes psikologi; b. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; c. surat keterangan bebas narkoba; d. sertifikat lulus menembak; dan e. surat keputusan jabatan atau SKEP Penyidik BNN.
