Pasal 13
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 paling sedikit memuat: a. identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api; b. jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan c. alasan memegang Senjata Api. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen Persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi kartu Pegawai/ kartu anggota; b. bukti telah lulus tes psikologi; c. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan bebas narkoba; e. sertifikat lulus menembak; f. surat keputusan jabatan atau SKEP Penyidik BNN; g. surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan; dan h. memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api.
