PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Utama BNN membuat nota dinas kepada Inspektur Utama BNN untuk meminta saran pertimbangan terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan calon pemegang Senjata Api. (2) Saran pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama BNN menyampaikan
usulan/rekomendasi calon pengguna Senjata Api kepada Kepala BNN.
