PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 12
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Dalam hal penggunaan Senjata Api yang digunakan oleh Pegawai di tingkat BNN Provinsi, permohonan Surat Izin memegang Senjata Api diajukan oleh Kepala BNNP kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
(2) Dalam hal penggunaan Senjata Api yang digunakan oleh Pegawai di tingkat BNN Kabupaten/Kota, permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api diajukan oleh Kepala BNN Kabupaten/Kota kepada Kepala BNN melalui Kepala BNNP dan Sekretaris Utama BNN.
