PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) Pemeriksaan TKP dilakukan oleh pegawai dan/atau tim Laboratorium BNN didampingi penyidik pemohon. (2) Permintaan pemeriksaan TKP dapat dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang melalui sarana komunikasi yang ada; (3) Penyidik pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat administrasi penyidikan yang berkaitan dengan pemeriksaan TKP dan penanganan barang bukti dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam. (4) Jika dalam jangka waktu sebagaimana ayat (3) tidak terpenuhi maka Kepala Laboratorium BNN tidak dapat memberikan hasil pemeriksaan TKP.
