PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) Permintaan pemeriksaan dibawa langsung oleh penyidik dengan menyerahkan: a. salinan surat perintah penyidikan; b. permintaan tertulis Pejabat yang Berwenang; dan c. persyaratan formal dan teknis untuk pemeriksaan barang bukti yang harus dilengkapi. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penyidik BNN; b. Penyidik Kepolisian; c. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kewenangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya; dan d. Penyidik Tentara Nasional INDONESIA.
