PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) Permintaan pemeriksaan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang kepada Kepala BNN dalam hal ini Kepala Laboratorium BNN. (2) Dalam hal permintaan pemeriksaan barang bukti dilengkapi maksud dan tujuan pemeriksaan.
