PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan untuk kepentingan Pro Justisia terdiri atas: a. pemeriksaan laporan penyelidikan; b. pemeriksaan TKP; dan c. pemeriksaan barang bukti. (2) Permintaan pengujian untuk kepentingan Non Pro Justisia, meliputi: a. untuk uji konfirmasi dari kegiatan skrining Narkotika; dan b. untuk Drugs Signature Analysis (Profiling).
