PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) TKP yang dimintakan pemeriksaan harus terjaga keasliannya (status quo). (2) Apabila TKP telah mengalami kerusakan, pemeriksaan TKP tidak dapat dilakukan.
