PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 17
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
(1) Apabila terdapat kekurangan persyaratan permintaan barang bukti, penyidik wajib memenuhi kekurangan dimaksud dalam waktu 3x24 (tiga kalli dua puluh empat) jam. (2) Dalam hal kekurangan persyaratan tidak dipenuhi, Kepala Laboratorium BNN berhak mengembalikan berkas permintaan pemeriksaan laboratoris tanpa memberikan hasil pemeriksaan. (3) Permintaan pemeriksaan dapat diajukan kembali dengan permintaan baru setelah memenuhi persyaratan.
