PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 18
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
Barang bukti yang pernah diajukan permintaan pemeriksaan di laboratorium lainnya dalam rangka Pro Justisia, tidak dapat diajukan permintaan pemeriksaan ulang di Laboratorium BNN, kecuali atas perintah pengadilan.
