Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
Permintaan pemeriksaan urine harus memenuhi persyaratan teknis antara lain: a. barang bukti urine diambil paling sedikit 25 (dua puluh lima) ml, dimasukkan ke dalam wadah yang tidak mudah pecah dan ditutup, dan dikirimkan ke laboratorium pada kesempatan pertama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; b. apabila tidak memungkinkan dilakukan pengujian dalam 24 (dua puluh empat) jam, barang bukti urine langsung disimpan dalam pendingin (dibekukan); c. sedapat mungkin dilakukan pengujian urine pendahuluan (screening test) sebelum dikirimkan ke Laboratorium BNN;
d. barang bukti dikemas dalam wadah, dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; dan e. selama dalam pengiriman, barang bukti urine yang telah ditempatkan dalam wadah, dimasukkan ke dalam kotak pendingin.
