PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan dan Pengujian Laboratoris
Pasal 14
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMERIKSAAN PRO JUSTISIA
Permintaan pemeriksaan darah/serum harus memenuhi persyaratan antara lain: a. barang bukti darah diambil paling sedikit 10 (sepuluh) ml dengan diberi antikoagulan (Na. Sitrat/EDTA), sedangkan untuk serum paling sedikit 5 (lima) ml; b. teknis pengambilan darah/serum agar dimintakan bantuan kepada tenaga medis atau para medis; c. barang bukti dibungkus, diikat, dilak, disegel dan diberi label; d. darah/serum yang diperiksakan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah pengambilan darah sudah diterima di Laboratorium BNN;dan e. selama dalam pengiriman, darah/serum yang telah ditempatkan dalam wadah dan dimasukkan ke dalam kotak pendingin.
