Pasal 38
BAB 4 — PROSEDUR PENUGASAN LUAR NEGERI
(1) permohonan penugasan ke luar negeri diajukan oleh Kepala Satker kepada Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN dan telah mendapatkan persetujuan Kepala BNN. (2) Dalam hal dibutuhkan Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN dapat mengundang pihak yang akan mendapatkan penugasan ke luar negeri untuk mendapatkan pengarahan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penugasan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. surat undangan dari penyelenggara atau Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri; b. kerangka acuan kerja (term of reference); c. rencana anggaran biaya per-orang;
d. jadwal kegiatan; e. surat perintah/surat tugas; f. surat keterangan urgensi dan relevansi kegiatan; g. surat pernyataan biaya sendiri (apabila terdapat komponen pembiayaan yang ditanggung pribadi); h. Surat Keterangan Pembiayaan dari negara donor (apabila terdapat komponen pembiayaan yang ditanggung pihak penyelenggara); i. Scan Kartu Tanda Penduduk; j. Daftar riwayat hidup; k. Pas Photo; l. Scan Paspor yang berlaku; dan m. Kartu Pegawai. (5) permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN untuk selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
