PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan ...
Pasal 37
BAB 4 — PROSEDUR PENUGASAN LUAR NEGERI
(1) Setiap Pegawai yang akan melaksanakan penugasan ke luar negeri harus mendapatkan izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penugasan ke luar negeri di lingkungan BNN dikoordinasikan oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
