PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 7
BAB 2 — UMUM
Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP sebagai berikut: a. Praktik Peningkatan Keterampilan Uji Laboratorium Narkoba di Pusat Laboratorium Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b; b. Program Peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b; dan c. Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
