PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL...
Pasal 6
BAB 2 — UMUM
Terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) pada pihak tertentu yang meliputi: a. Penyidik BNN; b. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Penyidik Tentara Nasional INDONESIA; dan
d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
