PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Untuk melakukan akses Internet baik menggunakan media kabel dan nirkabel, pengguna internet harus mempunyai akun dan kata sandi yang sudah terdaftar di Puslitdatin. (2) Satker mengajukan secara resmi permohonan akun dan kata sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Puslitdatin.
