PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Jaringan komunikasi pada Satker BNN menggunakan media kabel dan nirkabel. (2) Satker yang akan melakukan akses Internet melalui media kabel dan nirkabel dapat mengajukan secara resmi kepada Kepala Puslitdatin. (3) Pemasangan dan pemeliharaan media kabel dan nirkabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Puslitdatin. (4) Pemasangan media kabel dan nirkabel yang digelar menggunakan akses internet Puslitdatin tanpa sepengetahuan dan berkoordinasi dengan Puslitdatin akan dilakukan pencabutan.
