PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pemeliharaan Perangkat Keras Satker yang dipergunakan sebagai Server jaringan TIK BNN merupakan tanggung jawab Puslitdatin.
(2) Pemeliharaan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengecekan; b. perbaikan; c. penggantian komponen; dan d. perpanjangan lisensi.
