PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Rencana kebutuhan perangkat keras yang diajukan Satker harus melalui tahap kajian. (2) Kajian kebutuhan perangkat keras TIK dilaksanakan oleh kelompok kerja yang melibatkan Puslitdatin dan Satker yang mengajukan. (3) Kajian kebutuhan perangkat keras TIK meliputi aspek: a. maksud dan tujuan kebutuhan perangkat keras TIK; b. kegunaan dari perangkat keras TIK; c. analisis kebutuhan perangkat keras TIK; dan d. aspek lain yang diperlukan.
