PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Satker yang membutuhkan Perangkat Keras TIK mengajukan rencana kebutuhan Perangkat Keras TIK kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah kebutuhan perangkat keras TIK; b. jenis kebutuhan perangkat keras TIK; dan c. spesifikasi teknis perangkat keras TIK; (3) Rencana kebutuhan perangkat keras TIK yang diajukan Satker meliputi : a. mesin pengolah data; b. media penyimpanan data; dan c. perangkat jaringan;
