PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) BNN menyediakan fasilitas berupa Data Center dalam penyelenggaraan TIK.
(2) Data Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Puslitdatin. (3) Satker di lingkungan BNN dapat memanfaatkan Data Center tersebut untuk menyimpan perangkat keras TIK.
