PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pelaksanaan pengadaan Perangkat Keras TIK dilakukan terpusat di Puslitdatin. (2) Perangkat keras TIK dapat ditempatkan di ruang Server Puslitdatin.
