Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Dalam hal pengguna TIK melakukan penyalahgunaan akses internet paling sedikit diberikan sanksi meliputi: a. pembatasan penggunaan jaringan TIK BNN paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam);
b. pembekuan akun dan kata sandi akses internet paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam); dan/ atau c. mencabut wifi selain milik Puslitdatin yang menggunakan jaringan internet BNN. (2) Penyalahgunaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan unduh diluar kepentingan dinas pada jam kerja; b. melakukan unduh menggunakan software pengunduh, contoh Internet Download Manager, Torrent, atau software pengunduh lainnya; c. melakukan akses internet menggunakan akun dan kata sandi orang lain; dan d. melakukan berbagi koneksi intenet menggunakan jaringan TIK BNN; e. menggunakan akun surat elektronik resmi BNN untuk kepentingan selain kedinasan; dan f. melakukan pemasangan perangkat jaringan tanpa koordinasi dengan Puslitdatin. (3) Terhadap pengguna TIK yang menyalahgunakan akses internet untuk perbuatan pidana dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
