PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran; dan b. membuat surat pernyataan bahwa akun dan kata sandi hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas. (2) Dalam hal pengguna TIK mengajukan pencabutan sanksi, berkas permohonan ditujukan kepada Kepala Puslitdatin.
