PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pelaksanaan, pembuatan, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pemantauan aplikasi dilakukan terpusat di Puslitdatin. (2) Aplikasi yang dibangun ditempatkan pada pusat data di Puslitdatin.
