PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Satker yang membutuhkan aplikasi mengajukan rencana kebutuhan kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. maksud dan tujuan aplikasi; b. kegunaan aplikasi; dan c. operator penginput aplikasi.
