Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Rencana kebutuhan aplikasi yang diajukan Satker harus melalui tahap kajian. (2) Rencana kebutuhan aplikasi yang diajukan Satker meliputi : a. maksud dan tujuan aplikasi; b. analisis kebutuhan aplikasi, dan c. proses perancangan aplikasi. (3) Kajian kebutuhan aplikasi dilaksanakan oleh kelompok kerja yang melibatkan Puslitdatin dan Satker yang mengajukan. (4) Kajian kebutuhan aplikasi meliputi aspek: a. Analisis kebutuhan aplikasi meliputi mengumpulkan dan menganalisis spesifikasi kebutuhan aplikasi secara rinci; b. Perancangan aplikasi meliputi perancangan aplikasi berdasarkan analisis kebutuhan aplikasi dan
hasilnya digunakan sebagai acuan dalam pembangunan aplikasi; c. Pengujian aplikasi meliputi pengujian unit, system, integrasi dan user acceptance test d. Proses implementasi aplikasi meliputi implementasi/rilis aplikasi, pelatihan dan transfer pengetahuan; dan c. aspek lain yang diperlukan. (4) Dalam hal aplikasi disetujui dan terbangun, Satker harus melaksanakan koordinasi kepada Puslitdatin.
