Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pembuatan dan pengembangan aplikasi oleh Puslitdatin dilaksanakan dengan melibatkan penyedia dan satker terkait dalam bentuk pokja. (2) Penyedia yang terlibat dalam pengadaan aplikasi harus memenuhi persyaratan antara lain: a. menyerahkan buku manual; b. menyerahkan dokumentasi aplikasi; c. menyerahkan source code dan/atau basis data menjadi hak milik BNN; d. memberikan akun akses aplikasi dan basis data; e. menyerahkan lisensi program/basis data jika ada; f. kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan basis data; g. pelatihan penggunaan aplikasi dan trouble-shooting; dan h. memberikan garansi. (3) Dokumentasi aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas identifikasi kebutuhan, desain aplikasi, penjelasan kode program, prosedur standar manual, penjelasan basis data, hak akses, dan kebutuhan sumber daya informatika. (4) Seluruh aplikasi yang dibangun harus memiliki Sistem back up baik backup data maupun backup sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem aplikasi.
