PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 32
BAB 4 — Komite TIK dan CIO
(1) Dalam rangka penyelenggaraan TIK Kepala BNN menunjuk komite TIK. (2) Komite TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala BNN.
