PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 31
BAB 3 — Monitoring dan Evaluasi
(1) Kepala Puslitdatin melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan TIK di lingkungan BNN secara periodik paling sedikit1 (satu) tahun sekali. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. infrastruktur; b. laman; c. data dan informasi; d. laman BNN; e. domain dan subdomain; f. akun surat elektronik; g. media sosial; dan h. pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi. (3) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan TIK di lingkungan BNN dilaporkan kepada Kepala BNN.
