PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi meliputi peningkatan kompetensi dan kemampuan di bidang TIK bagi pejabat dan pegawai di lingkungan BNN. (2) Pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan.
