PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Akun surat elektronik resmi BNN yaitu @bnn.go.id. (2) akun surat elektronik BNN diakses melalui laman webmail.bnn.go.id. (3) Setiap pegawai, pejabat dan Satker di lingkungan BNN menggunakan akun surat elektronik resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan surat menyurat elektronik untuk kepentingan kedinasan. (4) Puslitdatin bertanggung jawab atas pembuatan dan pengelolaan akun surat elektronik pegawai, pejabat dan Satker di lingkungan BNN.
