PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Penanggung jawab Subdomain adalah Satker di lingkungan BNN bersama dengan Pusat Penelitian Data dan Informasi. (2) Puslitdatin bertanggungjawab melakukan perbaikan terhadap gangguan jaringan komunikasi dan keamanan pada server yang terletak di ruang server Puslitdatin. (3) Setiap Kepala Satker merupakan penanggungjawab terhadap penggunaan Subdomain untuk memastikan keberlangsungan laman dan laman sistem yang meliputi: a. pemantauan; b. pengawasan; c. penambahan; d, perubahan; e. penghapusan; dan f. perbaikan isi dalam laman atau laman.
