PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Satker harus menggunakan sub domain dari nama domain instansi yaitu Subdomain.bnn.go.id sesuai dengan nama Satker atau nama laman sistem. (2) Satker yang dapat menggunakan nama sub domain meliputi: a. Satuan Kerja di lingkungan BNN; b. Pelayanan publik di BNN; dan c. Laman berbasis web. (3) Satker mengajukan secara resmi permohonan Subdomain kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin dengan melampirkan: a. Surat permohonan nama subdomain; dan
b. Formulir permohonan subdomain dan IP address;
