PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Nama Domain resmi BNN adalah bnn.go.id. (2) Penanggung jawab Domain BNN adalah Pusat Penelitian Data dan Informasi. (3) Tanggung jawab Pengelolaan penamaan domain meliputi: a. Penggunaan; b. Perpanjangan; c. Server nama domain; dan d. hal lainnya yang dibutuhkan.
