PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) pemantauan, pengawasan, dan pengelolaan konten Laman yang sudah digunakan Satker merupakan tanggungjawab pimpinan Satker. (2) Satker mempunyai tugas terkait pengelolaan laman sebagai administrator konten yang meliputi: a. mempersiapkan operator pengisian konten laman BNN; b. menyiapkan bahan dan mengisi konten; dan b. Menjawab suara masyarakat.
