PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Satker di lingkungan BNN harus menggunakan nama laman BNN. (2) Satker mengajukan nama laman BNN kepada Kepala BNN melalui Kepala Puslitdatin. (3) nama laman terdiri dari karakter yang berupa nama, singkatan, atau akronim dari nama resmi satker masing- masing.
