PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 33
BAB 4 — Komite TIK dan CIO
(1) Dalam rangka implementasi penyelenggaraan TIK Kepala BNN menunjuk CIO. (2) CIO dijabat Kepala Puslitdatin. (3) CIO mempunyai tugas : a. mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan inisiatif dan portfolio TIK di lingkungan BNN; dan b. melakukan review berkala atas pelaksanaan implementasi TIK di lingkungan BNN. (4) Hasil review berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai bahan review yang akan dilakukan oleh komite TIK.
