PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pelaksanaan pengadaan, pembuatan, pengembangan, dan monitoring laman dilakukan terpusat di Puslitdatin. (2) Laman yang dibangun ditempatkan pada pusat data di Puslitdatin. (3) Puslitdatin memberikan jaminan keamanan data terhadap masing-masing laman.
