PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Puslitdatin mempunyai tugas terkait pengelolaan teknis laman (2) Tugas pengelola teknis laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: b. Mengelola hak akses pengguna laman; c. Melakukan koordinasi dengan satker terkait dalam pengelolaan laman; dan d. Melakukan backup sistem dan data.
