Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIK
(1) Pengadaan laman oleh Puslitdatin dilaksanakan dengan melibatkan penyedia. (2) Penyedia yang terlibat dalam pengadaan laman harus memenuhi paling sedikit persyaratan meliputi: a. menyerahkan buku manual;
b. menyerahkan dokumentasi laman; c. menyerahkan source code dan/atau basis data menjadi hak milik BNN; d. memberikan akun akses laman dan basis data; e. kewajiban menjaga keamanan serta kerahasiaan basis data; f. pelatihan penggunaan laman dan trouble-shooting; g. melaksanakan user acceptance test kepada end-user; dan h. memberikan jaminan pendampingan terhadap pembangunan laman. (3) Dokumentasi laman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya terdiri atas identifikasi kebutuhan, desain laman, penjelasan kode program, prosedur standar manual, penjelasan basis data, hak akses, dan kebutuhan sumber daya informatika. (4) Seluruh laman yang dibangun harus memiliki Sistem back up baik backup data maupun backup sumber daya manusia yang akan mengoperasikan sistem laman.
