PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. asesmen dan kajian medis, psiko, dan sosial terhadap Tersangka atau Terdakwa; b. kajian jaringan Narkotika mengenai keterkaitan tindak pidana dengan Tersangka atau Terdakwa; dan c. kajian hukum. (2) Pelaksanaan asesmen dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. tim dokter yang bertugas melakukan asesmen dan kajian medis, psiko, dan sosial; b. tim penyidik yang bertugas melakukan kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan c. tim bantuan hukum yang bertugas melakukan kajian hukum.
