PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Hasil asesmen dan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan sebagai bahan pertimbangan Tim dalam mengambil keputusan terhadap permohonan. (2) Hasil asesmen dan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
