Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Tim yang menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meneruskan berkas permohonan kepada Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan. (2) Tim meneliti kelengkapan persyaratan dokumen permohonan, melakukan pembagian tugas dan membentuk tim untuk melakukan asesmen dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Tim menyelenggarakan rapat pemeriksaan permohonan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal menerima berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Tim asesmen dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
