PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Asesmen dan kajian medis dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh Koordinator Kajian Medis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dikoordinasikan oleh Koordinator Kajian Jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (3) Kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dikoordinasikan oleh Koordinator Kajian Hukum.
