PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Asesmen dan kajian medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), meliputi: a. wawancara, tentang riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Tersangka; b. observasi atas perilaku Tersangka atau Terdakwa; dan c. pemeriksaan fisik dan psikis. (2) Asesmen dan kajian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor BNN. (3) Format Asesmen dan kajian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
