PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), meliputi: a. pencocokan identitas Tersangka, antara lain : photo, sidik jari, ciri-ciri fisik, dan nama/alias, dengan data jaringan Narkotika yang ada di database Deputi Bidang Pemberantasan BNN; b. analisis data intelijen terkait, jika ada; dan c. telaahan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa yang terkait lainnya. (2) Format Kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
