Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), meliputi: a. telaahan hasil asesmen dan hasil kajian medis serta hasil kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. telaahan Berkas Perkara Tersangka; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telaahan penerapan pasal-pasal UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial; dan d. pembuatan pendapat hukum. (2) Format Kajian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV Loket Pelayanan Rehabilitasi BNN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dangan Peraturan ini.
